News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos First Travel Andika Surachman berjalan di ruang sidang, Rabu (21/3/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah

Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang sekita pukul 10.40 WIB.

Ketiganya yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung dibawa masuk petugas.

Saat ketiganya memasuki ruang sidang, puluhan calon jemaah First Travel yang telah hadir sejak pagi langsung menyoraki ketiga terdakwa.

Baca: Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang

Para calon jemaah yang juga korban ini meneriaki ketiga terdakwa dengan cacian dan makian.

"Huuu.. maling," ujar para korban calon jemaah First Travel.

Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas.

Para korban yang didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Baca: Dicekik Hingga Tewas, Barang-barang Ini Digasak Dua Pelaku Pembuhan Wanita Cantik di Bogor

Saat persidangan ingin dimulai, pengamanan diperketat oleh petugas Polwan di dalam ruangan persidangan.

Korban First Travel memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Petugas pengadilan juga sempat mengingatkan para pengunjung sidang untuk tertib.

Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 2 orang mantan karyawan.

Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini