Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, tengah menyeleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023. 14 calon anggota akan diserahkan kepada KPU RI pada 9 April 2018.
Timsel bekerja sejak 7 Februari 2018 sampai tanggal penyampaian nama 14 calon kepada KPU RI pada 9 April 2018. Ada sejumlah tahapan yang dilalui calon anggota KPU DKI.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode Tahun 2018-2023.
Tahapan dimulai dari penelitian administrasi calon anggota KPU Provinsi sampai tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Tes (CAT).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Lalu, tahapan selanjutnya, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara. Tiga tahapan tes tersebut diikuti sebanyak 40 calon anggota KPU DKI yang sudah diseleksi.
Keuntungan PSIM Yogyakarta Bungkus Marko Simic dari Persija Jakarta: Ada 3,1 Tak Dimiliki oleh Rakic
PSIM Yogyakarta-Persela Lamongan Yakin Tak Lirik 2 Primadona Eks Persija & Persis? Ini Keuntungannya
Selama tahapan tersebut, timsel bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti Polri, Universitas Indonesia, KPU RI, dan instansi terkait lainnya.
Masa jabatan tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2013-2018 berakhir pada 24 Mei 2018. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan itu, KPU RI menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel).
Timsel calon Anggota KPU periode 2018-2023 untuk Provinsi DKI Jakarta, yaitu Siti Zuhro, Wirdyaningsih, Abdul Aziz, Anisia Kumala, dan Faiz Rafdhi.(*)