News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos First Travel Diteriaki Maling Oleh Korban di Pengadilan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan lima orang saksi, yang yang terdiri dari dua orang mantan karyawan First Travel, dan tiga orang calon jemaah.

Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang sekita pukul 10.40 WIB. Ketiganya yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung dibawa masuk oleh petugas.

Saat ketiganya memasuki ruang sidang, puluhan calon jemaah First Travel yang telah hadir sejak pagi langsung menyoraki ketiga terdakwa.

Para calon jemaah yang juga korban ini meneriaki ketiga terdakwa dengan cacian dan makian.

"Huuu.. maling," ujar para korban calon jemaah First Travel.

Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas. Para korban yang didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Saat persidangan ingin dimulai, pengamanan diperketat oleh petugas Polwan di dalam ruangan persidangan. Petugas pengadilan juga sempat mengingatkan para pengunjung sidang untuk tertib.

Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 2 orang mantan karyawan.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini