TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengakui menerima jam tangan mewah merk Richard Mile seharga Rp 1,3 miliar dari Direktur Biomorf Lone LCC, almarhum Johannes Marliem yang dititipkan oleh Andi Narogong.
Pengakuan ini disampaikan Setya Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, Kamis (22/3/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Soal jam tangan memang Andi pada 2016 datang ke saya. Saya tahu Andi memang lincah, dia mau memberikan oleh-oleh jam tangan. Dia saat itu tidak sebutkan soal Johanes Marliem. Dia berikan, saya liat, apa ini? Ada jam tangan," ungkap Setya Novanto.
Setya Novanto melanjutkan dia memang senang mengkoleksi jam tangan. Setelah dia membuka kota jam tangan, ternyata jam itu mirip dengan jam tangan yang dia miliki.
"Pas buka, saya batin, ini mirip punya saya. Saya tanya sama Andi mana sertifikatnya? Andi jawab tidak ada. Memang betul jam itu saya bawa ke rumah," kata Setya Novanto.
Di rumah lanjut Setya Novanto, dia mencoba mencocokkan jam dari Andi dan memang sama dengan jam miliknya. Setelah dilihat-lihat, jam tersebut ternyata mati.
Karena mati, Setya Novanto mencoba memutar jam tangan itu, jam berhasil hidup lalu kembali mati. Mendapati itu, dia meyakini jam tersebut rusak.
"Jam Richard Mile kalau salah putar aja rusak. Beberapa hari kemudian, saya suruh orang kembalikan jam itu ke Andi. Betul saya akui itu," ujarnya.
Sebelumnya pada persidangan Jumat (1/12/2017) silam, Andi Narogong mengakui memberikan jam Richard Mile kepada Setya Novanto sebagai tanda terima kasih.
Menurut Andi, hadiah itu diberikan saat ulang tahun Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada 12 November 2012.
Uang pembelian jam tangan tersebut lanjut Andi merupakan patungan antara Andi dengan Johanes Marliem.
Jam tersebut diberikan di rumah Setya Novanto. Saat menerima hadiah, kata Andi, Setya Novanto sangat senang.
Namun masih menurut Andi, akhirnya Setya Novanto mengembalikan jam tersebut karena kasus proyek e-KTP sangat ramai diberitakan dan sudah ada tersangkanya di KPK.