News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Mengakui Sebelumnya Setnov Tidak Pernah Menyebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung

Penulis: Gita Irawan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanuddin usai sidang terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor pada Kamis (22/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnrws.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin, mengatakan bahwa sejauh ini KPK belum menemukan keterkaitan dua politisi Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung dengan kasus e-KTP.

Menurut Butran itu karena kedua nama tersebut baru muncul dari pernyataan satu orang saksi yang juga sekaligus sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yaitu Setya Novanto.

Hal itu dikatakan oleh Burhan usai sidang terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor pada Kamis (22/3/2018).

"Setiap informasi akan kita pelajari seperti apa kaitannya. Ini kan baru dari satu saksi saja. Sejauh ini keterkaitannya (Puan dan Pramono) belum ada," ungkapnya.

Ketika ditanya wartawan terkait apakah keduanya akan diperiksa KPK, Burhan mengatakan akan mempelejari lebih lanjut karena baru mendengar kedua nama politisi PDIP tersebut di persidangan.

"Semua akan kita pelajari. Kita kan baru dengernya tadi," kata Burhan.

Sebelumnya, JPU KPK juga sempat menanyakan posisi Puan dan Pramono ketika proyek KTP Elektronik tersebut mulai berjalan.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Novanto kemudian menjawab bahwa posisi Puan ketika itu sebagai Ketua Fraksi PDI P dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR RI

"Waktu itu Puan Ketua Fraksi PDI P, kalo Pramono Wakil Ketua DPR dari PDI P," jawab Novanto saat ditanya jaksa KPK.

Dalam persidangan Novanto menyebut bahwa kedua politisi tersebut masing-masing mendapat USD 500 ribu dalam proyek tersebut.

Namun ketika ditanya peran keduanya dalam proyek tersebut, Novanto mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," kata Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini