Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi menyoroti pertemuan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola di acara pencegahan korupsi di Jambi. Atas dugaan adanya pelanggaran hukum itu, ia meminta Polri memproses hukum.
Perwakilan KPK dan sang tersangka, bertemu di acara bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi'.
"Ketua KPK dengan orang-orangnya menghadiri acara di Jambi. Pasal tiga enam, tiga tujuh Polri sebagai penyidik tunggal tanpa diminta ini bukan delik aduan, delik umum, tangkap proses," tutur Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Mantan pengacara Setya Novanto itu, menjelaskan, pihak KPK tidak boleh bertemu tersangka maupun keluarga. Sehingga, ada pertemuan di acara itu dinilai melanggar walaupun kegiatan bertema pencegahan korupsi. Aturan itu tercantum di Pasal 36 UU KPK.
Menurut Fredrich yang kini berstatus terdakwa itu, di Pasal 36 UU KPK mengatur pimpinan KPK maupun pegawai dilarang berhubungan dengan tersangka atau keluarga dengan alasan apapun. Apabila melanggar aturan itu maka dapat dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk itu, dia meminta polisi memproses hukum. Dia berharap Polri tidak membedakan orang di depan muka hukum.
"Dia tidak boleh bertemu meskipun posisinya Gubernur. Kan Zumi tersangka. Jadi ini sudah mutlak. Kenapa nggak dilaksanakan. Ini fakta laksanakan dong. Kalau hukum itu equality before the law semua orang itu sama di depan hukum. Buktikan saya yakin Polri yang namanya tribata akan menegakan hukum. Jangan main-main," kata Fredrich.