Anggota Komisi XI DPR RI Elviana mengatakan, baru kali ini ditemukan ada seorang kepala desa meminta nominal Dana Desa yang diterima tiap tahunnya diturunkan dan pengelolaannya diberikan ke pihak lain.
“Menurut saya ini sesuatu yang aneh bin ajaib, berarti ini menunjukkan ketakutan dalam mengelola Dana Desa itu. Makanya kita di Komisi XI sudah mengantisipasi hal ini,” ujar Elviana, saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (22/3/2018).
Politisi F-PPP itu menambahkan, Komisi XI DPR pada tahun 2018 sudah mendorong anggaran untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuat program diklat. Sehingga, perangkat-perangkat desa yang mengelola Dana Desa mengerti bagaimana cara mengelola dana ini.
“Seperti bagaimana menyusun perencanaan, pra audit, kemudian menakar apakah program sesuai dengan anggaran. Hal-hal seperti ini menjadi tugas BPKP, tinggal disosialiasikan dan dilaksanakan programnya,” tandas politisi dapil Jambi itu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengungkapkan, dalam mengelola Dana Desa ini para pengelola mesti yakin bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak perlu takut kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Apalagi, kata politisi Partai Demokrat itu, Presiden sudah memberikan instruksi kepada Polri, KPK, Kejaksaan, jika ada persoalan dalam pengelolaan Dana Desa untuk tidak terburu-buru di bawa ke keranah hukum.
“Diawali pemeriksaan oleh Inspektorat Bupati dulu, karena bisa jadi kan, ada ketidaktepatan adiministrasi, atau kesalahan karena memang ketidaktahuan. Belum tentu SDM kita pintar semua,” tutup politisi dapil Lampung itu. (*)