News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Heboh Perawatan Setnov, dokter Alia Pilih Mundur dari RS Medika Permata Hijau

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto pernah menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, saat masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dokter Alia, mantan karyawati di Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengakui mengundurkan diri dari rumah sakit, pasca kejadian Setya Novanto dirawat di sana pada 17 November 2017 silam.

Hal ini terungkap dari sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, Senin (26/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa dokter Bimanesh, dengan saksi dokter Alia.

"Setelah kejadian itu, saudara mengundurkan diri? ," tanya kuasa hukum dokter Bimanesh pada dokter Alia.

"Sejak dua bulan sebelumnya, sudah ada tawaran di Palembang. Anak-anak saya juga kan di Palembang dan saya saat itu kerja di Jakarta. Jadi saya bolah balik Palembang Jakarta," jawab dokter Alia.

Masih menurut dokter Alia, pasca perawatan Setya Novanto kondisi di rumah sakit tidak kondusif sehingga mendukung niatan dokter Alia pindah pekerjaan ke Palembang.

"Situasi di rumah sakit yang tidak kondusif menguatkan saya untuk pindah ke Palembang, kerja di perusahaan yang sekarang ini," tambahnya.

Baca: Pesona Mantan Istri Hanung Bramantyo Curi Perhatian Netizen

‎Diketahui, dalam sidang kali ini, Senin (26/3/2018) dokter Alia menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Selain terdakwa dokter Bimanesh, ada pula terdakwa lainnya di kasus yang sama namun sidangnya dipisah. Terdakwa tersebut adalah Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.

Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi data rumah sakit agar Setya Novanto bisa terhindar dari proses penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini