Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Sidang kali ini beragendakan pemanggilan terhadap 17 orang saksi yang terdiri dari mantan karyawan, perwakilan kantor cabang dan Vendor First Travel.
Baca: Tak Melulu Antar Penumpang, 7 Potret Ini Tunjukkan Hal Unik yang Dialami Ojek Online
Meski begitu, daeri ke 17 orang tersebut belum dipastikan hadir semua.
Hal itu disampaikan Jaksa Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (26/3/2018).
"Agendanya masih memeriksa pegawai, kantor cabang dan vendor jumlahnya kalau datang semua totalnya 17 orang," terang Heri.
Diketahui, pemanggilan mantan karyawan, kepala kantor cabang dan vendor First Travel guna mengetahui pola kerja, keuangan, dan sistem yang diterapkan sehingga puluhan ribu jemaah batal berangkat umroh.
Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.