News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis Mohamad Guntur Romli Tanggapi soal Anies Dibebastugaskan jika Tidak Patuhi Ombudsman

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(TribunWow.com/Dian Naren)

TRIBUNNEWS.COM -- Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menutup satu ruas jalan dari pagi hingga sore hari untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan ke kawasan tanah abang, yakni pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.

Dari hasil dua kali penijauan tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.

"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018) lalu.

Meski menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan dengan kebijakan ini, baik penjual dan pembeli merasa diuntungkan, namun dari sisi aturan kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI bermasalah.

Pasalnya, kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Menanggapi hal tersebut, seorang intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) memberi tanggapan.

Halaman Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini