News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Agama Cabut Empat Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis biro perjalanan umrah yang bermasalah. Pencabutan izin berlaku mulai Selasa (27/3/2018).

Keempat biro perjalanan umrah tersebut, yaitu PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, ditemui di kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan terhadap ABU Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sedangkan Interculture dicabut izin karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini