TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum pada KPK mengahadirkan saksi Hani Kristianto, mantan anak buah pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gu atau Abun.
Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam kesaksiannya baik untuk Rita dan Herry Susanto Gun sejumlah fakta terungkap.
Tribunnews.com mencatat sejumlah fakta berdasar keterangan saksi dalam persidangan.
1. Titipan untuk Rita dalam kresek hitam
Setelah dilantik menjadi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mendapat uang dari pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Abun mengatakan pernah menemani bosnya ke rumah Rita usai pelantikan.
Baca: Usut Penganiayaan Sesama Anggota Polisi, Mabes Polri: Budaya Kekerasan Tidak Dibenarkan di Polri
"Saudara pernah tidak ke rumah terdakwa Rita?" tanya hakim kepada saksi Hani.
Hani mengaku pernah dua kali ke rumah Rita.
Pertama untuk silaturahmi bersama dengan Timotius, orang kepercayaan Herry yang biasa mengurus perkebunan milik Herry.
Kedua, pertemuan dilakukan siang hari setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010 silam.
Baca: Majelis Hakim Minta Pengacara Bupati Rita Keluar Persidangan
Dalam pertemuan itu, hadir Hani, Timotius, Herry dan Ismed Ade baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar.
"Saat itu Pak Herry bawa oleh-oleh di kantong plastik hitam. Saya tidak tahu isinya apa. Saya tanya ke Timotius, katanya isinya uang. Awalnya dia jawab pakai bahasa daerah, petis, disana itu artinya uang," ujar Hani.
Lalu uang tersebut ditinggal di meja rotan, di rumah Jalan Melati, milik Rita.
Baca: Rita Bantah Suaminya Ancam Adik Saksi di Persidangan
Lanjut mereka pergi meninggalkan rumah Rita.
Saat itu, masih menurut Hani, dia datang bersama Timotius, lalu Abun bersama sopirnya dan Ismed menggunakan motor.
"Pas bawa kantong hitam, Pak Herry bilang ini ada oleh-oleh buat ibu (Rita). Ibu tidak terima, hanya diletakkan saja di meja rotan. Sampai kami pulang, plastik itu tetap di meja rotan," katanya.
2. Uang Rp 5 miliar untuk bebaskan Syaukani
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menujukan catatan bukti pemberian uang Rp 17 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Catatan tersebut diungkap dan dipertontonkan dalam sidang, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi, Hani Kristianto, mantan anak buah Herry alias Abun.
Baca: Abun Sebut Ada Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Rita untuk Bebaskan Syaukani di KPK
Menurut keterangan Hani, catatan tersebut dibuat dirinya atas keterangan dari Herry.
Dimana saat itu Herry marah karena sudah banyak memberikan uang kepada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres.
Dalam catatan itu, tertulis pada 5 Agustus 2010, Herry mentranfer uang Rp 5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Syaukani.
Diketahui Syaukani merupakan ayaha dari Rita yang sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Di samping tulisan yang dibuat menggunakan ketikan komputer itu.
Ada tulisan tangan uang untuk Syaukani diberikan via Patrialis Akbar dan pegawai KPK.
Baca: Usai Dilantik Jadi Bupati Kukar, Pengusaha Abun Bawakan Kantong Kresek Hitam untuk Rita
Ada pula tanda panah ke bawah, dari Patrialis untuk khairudin, kasus Bansos.
"Iini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya jaksa.
"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis. Siapa pegawai KPK-nya saya tidak tahu," jawab Hani.
Menyoal pemberian ke Patrialis, Hani tidak mengetahui apakah benar diberikan melalui Patrialis.
Menurutnya, Herry hanya mencatut nama Patrialis.
Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.
"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," tambah Hani.
3. Sebongkah berlian
Saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Herry Susanto menyebut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pernah mendapatkan satu kantong plastik merah berisi sebongkah berlian.
Hadiah tersebut diberikan setelah draf izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SPG), milik Herry Susanto Gun alias Abun ditandatangani.
"Draf dibuat oleh Ismed Ade Baramuli (kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kab Kukar). Lalu ditandatangani Bupati (Rita). Izin keluar tapi belum bisa untuk operasional," kata saksi Hani, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin.
Hani juga membenarkan saat PT SGP mengajukan izin, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan izin, yakni PT Madu Indah Sejahtera dan PT Manulife.
Akhirnya izin diberikan kepada PT SGP.
"Setelah ditandatangani oleh Ibu Rita, dia bilang ini saya teken, nanti minta tanda tangan yang lain mulai dari Sekda sampai orang dinas. Diberikan juga sebuah kantong. Saya tanya ke Pak Timotheus Mangintung itu isinya apa? Dia jawab itu berlian yang dibeli dari tamu hotel," ujar Hani.
Lebih lanjut jaksa menanyakan soal asal usul berlian.
Hani menjawab menurut Timotheus, berlian itu diberi dari tamu yang menginap di Hotel milik Hery.
"Berlian itu 30 Juni 2010, dibeli dari tamu-tamu di Hotel. Saat ini tamunya sudah menjadi Bupati (Minahasa Utara), Vonny Anneke Panambunan. Pas saya tanya ke Pak Heri apa Bungkusan itu isinya berlian? Pak heri senyum saja," papar Hani.
Dalam persidangan sebelumnya Rabu (14/3/2018), saksi Ismed Ade Baramuli juga menyebut Rita menerima kantong merah usai menandatangani izin perkebunan untuk PT SGP.
Namun Ismed mengaku tidak tahu apa isi Bungkusan merah tersebut.
4. Saksi mengaku adiknya diancam suami Rita
Sebelum menjadi saksi di kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Rita widyasari dan Khairudin, Rabu (27/3/2018) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Hani Kristianto meminta waktu pada majelis hakim untuk berbicara.
Lanjut, majelis hakim mempersilahkan Hani yang menggunakan baju batik tersebut untuk berbicara.
Tanpa basa basi, Hani menyatakan adiknya diancam seseorang bernama Beni, yang adalah suami dari terdakwa Rita Widyasari.
"Jangan adik saya diancam. Ada Beni datang menemui adik saya. Dia bilang Hani jangan macam-macam. Ini kan tidak ada urusannya dengan adik saya," kata Hani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merespon itu, majelis hakim mempersilahkan adik dari Hani apakah akan menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut atau tidak.
Apabila menindaklanjuti, majelis hakim menyarankan adik Hani bisa melapor ke kepolisian ataupun ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terserah adik saudara mau tindaklanjuti atau tidak. Silahkan laporkan ke polisi," ungkap majelis hakim.
"Saya akan lapor. Semakin saya diancam, saya datang ke sini karena Allah. Beni itu suaminya Ibu Rita," ungkap Hani.
Menyikapi soal ancaman tersebut, Rita Widyasari pun membantahnya.
"Suami saya tidak pernah mengancam," tegas Rita, Rabu (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita lanjut bertanya kepada saksi Hani, siapa nama adik dari Hani.
Dijawab Hani, adiknya bernama Yori Kristiani.
"Yori Kristiani itu karyawan di salon saya. Sampai saat ini masih saya gaji. Saudara saksi pernah diputus hubungannya kan? Saya minta adik saksi dihadirkan di persidangan," tutur Rita.
5. 15 batang emas dititipkan Rita
Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto, Rabu (27/3/2018) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menjadi saksi di sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam keterangannya Hani mengatakan Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.
Karena sebelumnya Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.
Namun dalam prosesnya izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.
Herry juga meminta Hani untuk menagih uang tersebut.
"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan mas Beni (suami Rita)," kata Hani.
Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Herry.
Sementara Hanny sama sekali tidak memiliki utang piutang apapun.
Masih menurut Hani, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.
Hal tersebut membuat Hani makin geram, dia disalahkan Herry karena dianggap tidak becus mengurus perizinan.
Sebagai hukuman, Herry tidak memberikan gaji pada Hani.
Hingga anak Hani lahir, Herry tetap tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan perusahaanya.
Lanjut kubu kuasa hukum Rita menanyakan dimana keberadaan emas tersebut?
Hani menjawab sepengetahuan dirinya emas berada di tangan Herry.
"Setahu saya emas ada di Pak Herry. Karena waktu itu saya yang bawa emasnya, di tas saya. Dibawa pulang ke rumah Pak Herry," tambah Hani. (Tribunnews.com)