TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dilantik menjadi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mendapat uang dari pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun.
Ini terungkap dari sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Rp 6 miliar dari Herry alian Abun pada Juli dan Agustus 2010 lalu untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Herry mengatakan pernah menemani Herry ke rumah Rita usai pelantikan.
"Saudara pernah tidak ke rumah terdakwa Rita? ," tanya hakim pada saksi Hani. Hani mengaku pernah dua kali ke rumah Rita. Pertama untuk silaturahmi bersama dengan Timotius, orang kepercayaan Herry yang biasa mengurus perkebunan milik Herry.
Baca: Setya Novanto dan Deisti Serta Istri Andi Narogong Diperiksa KPK
Kedua, pertemuan dilakukan siang hari setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010 silam. Dalam pertemuan itu, hadir Hani, Timotius, Herry dan Ismed Ade baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar.
"Saat itu Pak Herry bawa oleh-oleh di kantong plastik hitam. Saya tidak tahu isinya apa. Saya tanya ke Timotius, katanya isinya uang. Awalnya dia jawab pakai bahasa daerah, petis, disana itu artinya uang," ujar Hani.
Lalu uang tersebut ditinggal di meja rotan, di rumah Jalan Melati, milik Rita. Lanjut mereka pergi meninggalkan rumah Rita.
Saat itu, masih menurut Hani. Dia datang bersama Timotius, lalu Abun bersama sopirnya dan Ismed menggunakan motor.
"Pas bawa kantong hitam, Pak Herry bilang : ini ada oleh-oleh buat ibu (Rita). Ibu tidak terima, hanya diletakkan saja di meja rotan. Sampai kami pulang, plastik itu tetap di meja rotan," katanya.