TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 2 orang saksi dari 5 orang yang dijadwalkan untuk terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Jaksa Sufaeri menuturkan, bahwa saksi yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya adalah Hesty Agustin.
Hesty merupakan teman dekat Kiki Hasibuan. Kehadiran Hesty awalnya untuk dimintai keterangan terkait pembelian satu apartemen Puri Park View di kawasan Jakarta Barat.
"Iya kita hadirkan, kita sudah panggil hari ini, cuma yang bersangkutan tidak datang," kata Sufaeri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat dimintai konfirmasi terkait hubungan dekat Hesty dengan Kiki Hasibuan, Sufaeri enggan menjabarkan.
"Kita lihat aja persidangan," terang Sufaeri.
Dia pun memastikan akan memanggil paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal persidangan berikutnya.
"Kalau sudah 3 kali dipanggil enggak hadir dan kita tahu alamatnya, kita akan panggil paksa," jelas Sufaeri.