News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Jaksa Hadirkan 5 Orang Saksi Terkait Barang Bukti Milik Bos First Travel

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Junaedi, Saksi Persidangan First Travel Memilih Mengundurkan Diri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil 5 orang saksi dari 17 orang yang dijadwalkan dalam persidangan.

Baca: KA Bandara Soekarno Hatta Tambah Perjalanan KRL Formasi 12 Kereta Layani Lintas Duri-Tangerang

"Sebenarnya dipanggil 17 orangan, tapi sebagian sudah hadir sebelumnya, yang hadir hari ini 5 orang," kata Jaksa Heri Jerman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/3/2018).

Heri juga menginformasikan bahwa pemanggilan 5 orang dari luar First Travel ini terkait barang bukti milik terdakwa.

"Terkait barang bukti terdakwa. Totalnya tidak hafal. Nanti dibuktikan saja di persidangan," terang Heri.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di PN Depok, sejumlah korban calon jemaah sudah hadir.

Puluhan petugas kepolisian juga telah berjaga disekitar ruang persidangan.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini