Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil enam anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Kamis (29/3/2018).
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka lain," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Baca: KBRI Koordinasi Dengan Rumah Sakit dan Polisi Kamboja Terkait Tewasnya Enen Cahyati
Pemanggilan besok merupakan pemeriksaan gelombang ketiga terhadap tersangka baru dalam kasus ini.
Kemarin, Selasa (28/3/2018), KPK memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, dan enam anggota DPRD Kota Malang.
Baca: Dirotasi Emban Tugas Baru Di DPR, Ace Hasan: Ini Amanah Partai Kepada Kami
Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
Pada hari ini, KPK sedianya memanggil enam orang anggota DPRD Kota Malang lagi. Namun yang hadir hanya lima orang anggota yakni, Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Baca: Jusuf Kalla Minta Program Kesehatan Posyandu Hingga Kebun Sayur Dihidupkan Kembali
Sementara satu orang tersangka lain atas nama Sahrawi (SAH) mangkir dari panggilan KPK. Terkait dengan ketidakhadiran Sahrawi, KPK meminta anggota DPRD yang dipanggil besok agar kooperatif.
"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," tegas Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga
Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.