Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.
"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang," tambahnya.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung.
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/3/2018).
Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Yusril mengatakan terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membebaskan Alfian dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.
Menurut dia, Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson).
Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya Ketua Umum atau Sekjen PDIP.
Dia menjelaskan, Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran golongan-golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara.