TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto memastikan suaminya Setya Novanto dalam keadaan sehat untuk mengikuti sidang hari ini, Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Alhamdulilah bapak sehat," ujar Deisti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disinggung soal persiapan sang suami mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Deisti mengaku Setya Novanto sudah siap mental.
"Bapak (Setya Novanto) kayanya sudah siap mental yah. Jadi kami sama-sama berdoa mudah-mudahan hari ini ada keadilan dan bapak diberikan tuntutan seringan-ringannya," tutur Deisti.
Mengenai pengajuan Justice Collabolator (JC), Deisti menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Pastinya diungkap Deisti, keluarga sangat berharap JC suaminya diterima.
"Yah kami dari keluarga berharap JC dapat diterima dan dituntut seringan-ringannya, serendah-rendahnya," kata Deisti.
Baca: Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 32 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (29/3/2018) menggelar sidang tuntutan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, Setya Novanto mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut.
"Yah kita sama-sama dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu mengenai permohonan justice Collabolator yang diajukannya, Setya Novanto juga menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
"Kami serahkan ke KPK soal JC," katanya.
Sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga 1,3 miliar,memperkaya orang lain dan korporasi. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Menurut jaksa, Setya Novanto juga diduga secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Oleh jaksa, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.