News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gugat KPU di PTUN, Partai Idaman Bawa Lima Kontainer Barang Bukti

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Pada sidang ini, Partai Idaman membawa barang bukti dalam lima kontainer berwarna hijau. Di dalamnya berisi data pengurus pusat dan daerah Partai Idaman.

Berkas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan saksi fakta yang berasal dari pengurus daerah Partai Idaman.

Baca: CCTV Kembali Diputar, Saksi Akui Melihat Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau

Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini