News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ini Alasan Menkumham Kenapa Bandar Narkoba Lama Dieksekusi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly meresmikan Festival Keimigrasian 2018 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018). Dalam acara tersebut, lelaki kelahiran Tapanuli Tengah 64 tahun lalu itu menegaskan bahwa pemerintah sangat gencar untuk mencegah Warga Negara Indoneisa (WNI) ke luar negeri secara ilegal. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan eksekusi mati terhadap terpidana pengedar narkoba tidak ada di pundak Kemenkumham.

Hal itu diungkapkannya untuk menjawab keluhan beberapa pihak seperti mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Menkeu Sri Mulyani soal lamanya bandar narkoba dieksekusi mati.

“Itu urusan eksekusi, bukan urusan Kemenkumham. Ada banyak variabel, banyak soal yang dipertimbangkan,” ucap Yasonna usai menghadiri peluncuran buku pedoman bela negara untuk warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Baca: Cerita SBY Bebaskan 150 TKI Terancam Hukuman Mati

Yasonna menekankan bahwa pihak kepolisian setempat yang berhak melakukan eksekusi perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum menentukan waktu eksekusi.

Termasuk dengan menyampaikan hak-hak hukum yang bisa ditempuh bandar narkoba sebelum menjalankan eksekusi mati.

“Hukuman mati adalah hukuman paling berat sehingga pihak terkait harus menunggu sampai secara yuridis mereka layak dieksekusi. Yaitu dengan menyampaikan hak-hak hukum mereka dulu seperti grasi, peninjauan kembali, dan lain sebagainya.”

“Karena sampai sekarang masih banyak yang memanfaatkan hak-hak hukumnya tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini