Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan eksekusi mati terhadap terpidana pengedar narkoba tidak ada di pundak Kemenkumham.
Hal itu diungkapkannya untuk menjawab keluhan beberapa pihak seperti mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Menkeu Sri Mulyani soal lamanya bandar narkoba dieksekusi mati.
“Itu urusan eksekusi, bukan urusan Kemenkumham. Ada banyak variabel, banyak soal yang dipertimbangkan,” ucap Yasonna usai menghadiri peluncuran buku pedoman bela negara untuk warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Baca: Cerita SBY Bebaskan 150 TKI Terancam Hukuman Mati
Yasonna menekankan bahwa pihak kepolisian setempat yang berhak melakukan eksekusi perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum menentukan waktu eksekusi.
Termasuk dengan menyampaikan hak-hak hukum yang bisa ditempuh bandar narkoba sebelum menjalankan eksekusi mati.
“Hukuman mati adalah hukuman paling berat sehingga pihak terkait harus menunggu sampai secara yuridis mereka layak dieksekusi. Yaitu dengan menyampaikan hak-hak hukum mereka dulu seperti grasi, peninjauan kembali, dan lain sebagainya.”
“Karena sampai sekarang masih banyak yang memanfaatkan hak-hak hukumnya tersebut,” pungkasnya.