News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Godok Peraturan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dilarang Jadi Calon Legislatif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Aturan tersebut mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Adhyaksa Dault Bakal Masuk Partai Politik

"Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah.

Sedangkan tindak pidana korupsi itu apabila melihat aturan perundang-undangan terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Baca: Soal UU Terorisme, Benturan Dua Peraturan Akan Membingungkan Presiden

Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, kata dia, tujuannya supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Apabila ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan.

Sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik serta tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi.

Baca: Setya Novanto : Bagaimana Caranya Saya Intervensi ?

"Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif," kata dia.

Namun, dia menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.

"Tahanan politik enggak masalah, kalau politik itu bisa beda pemahaman poltik, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih," ujarnya.

Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Dia menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.

"Nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. termasuk caleg juga bebas narkoba," tambahnya.

KPU RI sudah menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini