News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah dan DPR Tolak Permintaan Arab Saudi Cabut Moratorium Tenaga Kerja Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI di Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menolak untuk mencabut moratorium tenaga kerja asing yang diminta Arab Saudi.

Permintaan tersebut menyusul telah direvisinya peraturan di Arab Saudi tentang tenaga kerja asing termasuk dari Indonesia.

"Mereka (pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium, kita tolak," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Jakarta, Kamis

Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara. 

"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan karena UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah. Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit.

"Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," jelasnya.

Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX DPR bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi. 

"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.

Pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan PMI di sana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini