Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi membuat gaduh, kegelisahan dan kecurigaan dikalangan masyarakat.
“KPK bilang ada beberapa calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka. Ini kok seperti kata pengamat, seharusnya KPK tidak usah seperti itu, sehingga dapat menyebabkan kegaduhan,” kata Baidowi dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Regulasi Cakada Korupsi, Perppu atau revisi UU?' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Politisi F-PPP itu mengatakan, KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka jika buktinya sudah kuat dan sudah final.
“Kalau sudah kuat buktinya baru di tersangkakan. Kalau belum, ya jangan. Sehingga KPK ini tidak seolah-olah bermain politik. Sekarang ini seolah main politik, kalau sudah kuat secara hukum ya silahkan tahan saja,” paparnya.
Dilanjutkannya, jika calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan menang, maka tidak menggugurkan dirinya sebagai calon bahkan jika menang tetap dilantik.
Begitu juga jika saat pelantikan yang bersangkutan mendapatkan hukuman pengadilan yang final dan mengikat maka tetap dilantik tapi harus diberhentikan saat itu juga, kesannya.
“Contohnya salah seorang calon bupati/gubernur yang berperkara di KPK, namun pada saat nanti dia menang pemilu maka dia tetap menang. Jika dia dapat keputusan final dari pengadilan yang bersangkutan menjadi terpidana, dia juga tetap harus dilantik tapi setelah dilantik harus diberhentikan saat itu juga,” imbuhnya. (*)