Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kashi membacakan dakwaam untuk terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy. Dalam dakwaannya, terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa diganjar dengan pasal berlapis.
Dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, dr Letty Sultri. Selain itu, pria 42 tahun ini juga didakwa tentang kepemilikan senjata api, yang ia gunakan untuk menembak sang istri.
Ia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,
Dalam kitab UU hukum pidana, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa Helmy dan penasehat hukumnya untuk berunding akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Hasil berunding tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Helmy sepakat akan mengajukan eksepsi.
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan," jelas hakim Puji.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Simak videonya di atas!(*)