News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

GMPG Minta KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Fraksi Golkar pada Kasus e-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Sirajuddin Abdul Wahab (kedua kanan) didampingi kader GMPG memberikan keterangan saat konferensi pers menyikapi pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Robert J Kardinal kepada Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Minggu (11/3/2018). Menurut GMPG terpilihnya Melchias yang sering disebut dalam kasus mega skandal korupsi e-KTP, menambah keyakinan publik bahwa Golkar dibawah Airlangga Hartanto tidak konsisten dan telah keluar dari janjinya membangun Golkar Bersih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan dari Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.

Inisiator GMPG, Sirajuddin Abdul Wahab, menyebut akan memberikan dukungan lembaga antirasuah untuk mengusut pihak lain yang terindikasi menerima aliran uang dari proyek e-KTP, salah satunya Mekeng.

"Kami, GMPG, merasa penting untuk memberikan support moral terhadap pak Setya Novanto maupun KPK dalam rangka membongkar secara jujur proses perjalanan mega korupsi e-KTP," kata Sirajuddin saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).

Sirajuddin mengaku telah mengajukan surat permohonan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dan mengajukan permohonan silaturahmi dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Jadi kami ketemu pak Novanto, kami akan meminta klarifikasi kepada beliau karena penyebutan nama pimpinam partai di dalam proses perjalanan e-KTP ini misalnya pak Mekeng itu kan bukan hal yang baru," tutur Sirajuddin.

Baca: Mekeng Laporkan Inisiator GMPG ke Bareskrim Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sirajuddin menyatakan, surat permohonan ini juga menjadi penting karena adanya pelaporan kepada GMPG dari pihak Melchias Mekeng yang melaporkan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Padahal, menurut Sirajuddin, penyebutan nama Melchias bukan pertama kali disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.

"Sebelum GMPG menyampaikan nama beliau (Malchias Mekeng), dari 2017 nama itu sudah tersebut," ucap Sirajuddin.

Dalam persidangan kasus e-KTP, Setnov menyebut Mekeng menerima aliran dana US$500 ribu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang itu disebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini