TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Hal ini dilakukan setelah Zumi Zola mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kasus tersebut.
"Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Baca: Zumi Zola Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK
Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil kembali Zumi Zola. Febri membuka kemungkinan KPK memanggil Zumi Zola pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan," jelas Febri.
Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.