TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah papan pengumuman berlogo KPK dan bertuliskan "Telah Disita" terpampang di depan rumah megah di Jalan Pinang Merah II, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3/2018).
Rumah tersebut merupakan milik Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang tersangkut kasus dugaan penerima suap lebih Rp 20 miliar dalam pengadaan mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia pada 2004-2015.
Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya menceritakan, Emirsyah dan keluarga telah meninggalkan rumah tersebut jauh hari sebelum rumah tersebut disita oleh pihak KPK.
Emirsyah mengosongkan rumah tersebut setahun lalu atau tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
"Dari tahun lalu sudah tidak ada orang di dalam rumah ini. Sejak Pak Emir masalah dengan KPK itu sudah jarang orangnya yang terlihat," ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Rumah dengan dua lantai dengan balkon itu tampak masih apik dari luar. Warna cokelat mendominasi dinding rumah.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
Sebuah papan pengumuman penyitaan KPK bertuliskan atas nama tersangka Emirsyah Satar terpampang di samping tiang bendera di depan rumah.
Terlihat pula dua unit sepeda motor di bagian garasi. Namun, tak seorang pun muncul dari dalam rumah setelah awak Tribun memencet bel.
Pria paruh baya yang sejak bertetangga dengan Emirsyah mengatakan, sepengetahuannya, rumah tersebut dibeli oleh Emirsyah dari penyanyi, Iis Sugianto, pada 2012.
Namun, ia tidak mengetahui pasti berapa nilai beli rumah tersebut pada saat itu.
"Setelah beli itu, ya Pak Emir sama keluarga di sini memang tinggalnya," kata dia.
Ia menambahkan, rumah tidak lagi ditempati setelah Emirsyah berurusan dengan KPK tahun lalu atas dugaan kasus menerima suap dari perusahaan Rolls Royce.
Hanya ada satu hingga dua orang yang berjaga sekaligus menempati rumah tersebut.
KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sejak Januari 2017.
Mantan orang nomor satu maskapai penerbangan pelat merah itu disangkakan menerima suap dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada 2004-2015.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Suap tersebut dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar.
Selain itu, Emisyah juga diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo dalam bentuk barang senilai 2 juta Dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap rumah milik Emirsyah Satar terkait kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.
KPK menduga suap yang diterima Emirsyah Satar dari tersangka Soetikno Soedarjo dibelikan rumah di Pondok Indah.
"Uang untuk membayar rumah itu diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Febri, Jumat (30/3/2018).
Febri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik melakukan pendekatan follow the money dengan melakukan penyitaan aset-aset tersebut.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.
Penjaga Rumah Kaget
Ditemui secara terpisah, penjaga rumah milik Emirsyah Satar, Asep mengaku terkejut ketika belasan penyidik KPK berdatangan dan menyampaikan akan menyita rumah yang menjadi tempat bekerjaanya pada Kamis, 29 Maret 2018.
Sebab, penyidik KPK menyampaikan penyitaan rumah dilakukan karena pembelian aset tersebut disebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Garuda Indonesia.
Padahal, sepengetahuannya rumah tersebut adalah warisan dari orang tua dari istri Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar atau mertua Emirsyah untuk adik Sandrina.
"Saya bilang ke bapak-bapak KPK, Loh kok begini? Saya bilang juga ke penyidik, saya tahu semuanya, rumah ini warisan dari mertuanya buat adiknya ibu (Sandrina). Jadi, enggak ada urusan dengan kasusnya Pak Emir," kata Asep mengulangi percakapannya dengan penyidik KPK pada saat itu.
Ia menjelaskan, adik Sandrina Abubakar sesekali datang untuk memeriksa keadaan rumah.
Baca: Keluarga Berharap Kemenlu Fasilitasi Mereka Agar Bisa Doakan Langsung di Depan Makam Enen di Kamboja
"Sesekali adiknya ibu datang cuma untuk mengecek saja, berantakan atau enggak. Begitu aja," ujarnya.
Meski begitu, Asep manut begitu mendapat penjelasan dari penyidik jika penyitaan itu sebatas untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan jika tidak terbukti terkait dengan kasus.
Menurut Asep apabila nanti memang tidak terbukti rumah tersebut tidak akan disita.
Asep mengaku telah menjaga dan merawat rumah tersebut sejak tahun 2010. Sebelumnya, dia menjaga dan merawat rumah mertua Emirsyah.
Dan menurutnya, Emirsyah dan keluarga menempati rumah tersebut sejak tahun 2010 setelah ayahanda istri Emirsyah meningggal.
Ia pun mengaku ikut membantu pindahan barang-barang ke rumah. Bahkan, menurutnya masih ada beberapa barang milik mertua Emirsyah Satar di dalam rumah.
"Masih ada barang-barangnya, mau dipindahin juga kemana?" kata Asep.
Meski begitu, Asep tidak menerangkan tentang wafatnya mertua Emirsyah.
Sementara itu, dari laman media sosial milik Sandrina Abubakar, menerangkan mertua Emirsyah masih hidup pada Agustus 2014. (Tribun/amriyono/gita irawan/coz)