News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Jaksa Tertawa Dengar Saksi Rita Bilang Saat Gedung KPK Dibangun Juga Ada 'Uang Terimakasihnya'

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaedi yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang di pengadilan Tipikor pada Selasa (3/4/2018) dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari dan Khaerudin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaedi mengatakan bahwa pemberian uang "ucapan terima kasih" kepada pejabat berwenang di suatu daerah sudah menjadi budaya dalam lingkungan pengusaha jasa konstruksi.

Ichsan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari dan orang kepercayaannya Khaerudin.

Dalam keterangannya di pengadilan Tipikor pada Selasa (3/4/2018), bahkan Ichsan sempat melemparkan guyonan bahwa pembangunan gedung KPK yang baru juga berlaku budaya pemberian gratifikasi tersebut.

"(Gratifikasi) Udah menjadi budaya sejak lama. Cuma akhir-akhir ini waktu KPK masuk, sudah nggak ada yang berani main. Kita sangat konsentrasi sama produk. Bahkan termasuk gedung KPK yang baru, coba aja tanya," ungkap Ichsan sambil tersenyum dan tertawa.

Keterangannya tersebut pun memancing gelak tawa dari JPU KPK, pengacara terdakwa, hakim, dan pengunjung sidang.

Namun kemudian Hakim Ketua Majelis Sugianto mempertanyakan kembali keterangan tersebut.

"Kalau memang saudara punya bukti soal hal tersebut, silahkan saja dilaporkan. Apa saudara saksi punya bukti?" tanya Sugianto.

Namun Ichsan menegaskan bahwa itu hanyalah guyonannya saja.

"Enggak Yang Mulia, saya cuma guyon itu," kata Ichsan sambil tersenyum.

Ia pun melanjutkan bahwa hal itu adalah kemungkinan karena sepengetahuannya yang sudah menjalani bidang jasa konstruksi sejak tahun 1997 lewat PT Citra Gading Asritama itu bahwa budaya gratifikasi sudah menjadi budaya sejak lama.

Bahkan Ichsan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keahlian tersendiri bagi pengusaha jasa konstruksi untuk dapat memuluskan proyek yang dikerjakannya.

"Mungkin KPK juga begitu. Perusahaan BUMN semua. Dan itu memang semacam keahlian jasa konstruksi, termasuk skill (keahlian)," kata Ichsan.

Dalam kesaksiannya, ia membenarkan bahwa ia pernah memberikan uang sebanyak Rp 6 miliar kepada Rita melalui Khaerudin untuk memuluskan proyeknya di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2010 ketika Rita mulai menjabat sebagai Bupati.

Uang tersebut diserahkannya melalui Staf Administrasi sekaligus orang kepercayaannya, Marsudi dalam bentuk mata uang dollar Amerika.

Namun Khaerudin dan Rita menyangkal telah menerima uang tersebut.

"Yang Mulia yang saya hormati. Sebagai mana yang disampaikan saksi. Saya tidak pernah meminta uang kepada saksi dan karyawannya. Dan saya tidak pernah mengintervensi sehingga perusahaan saksi bisa menang. Dan memang faktanya seperti itu, sehingga sangat aneh jika dikatakan kemudian saya dikatakan menerima uang begitu pun juga Bu Rita. Jadi saya menolak, jika dikatakan saya menerima uang dari CGA, Yang Mulia," kata Khaerudin ketika dimintai tanggapan oleh hakim ketua.

"Terkait dengan pernyataan saksi untuk pemberian uang kepada Koi (Khaerudin) dan saya. Saya keberatan. Karena saya tidak pernah menerima uang tersebut dari saksi yang diberikan melalui Khaerudin," sangkal Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini