TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian.
Pelaporan Korlabi tersebut merupakan buntut dari pembacaan puisi Sukmawati.
Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan Sukmawati pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18).
"Kami dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) saya sebagai sekjennya dan bersama tim Korlabi yang lain insyaallah secepatnya akan melaporkan bu Sukmawati ke polisi," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (3/4/2018).
Menurut pria yang juga menjabat Koordinator Humas dan Media Persaudaraan Alumni 212 ini teks puisi yang dibacakan Sukmawati sangat melecehkan agama Islam.
"Puisi itu jelas sekali telah menghina islam yaitu cadar dan azan dan ini masuk pada pasala 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Novel.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya.
Denny melaporkan Sukmawati berkaitan dengan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'. Putri mendiang Presiden RI pertama Soekarno itu, dianggap telah mendiskreditkan agama Islam.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.