News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap DPRD Sumut

KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Sumut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, akhirnya mengungkapkan alasan pihaknya tidak langsung mengumumkan penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada hari ini, Selasa (3/4/2018).

Agus mengakui bahwa sebenarnya surat perintah dimulai penyidikan sudah terbit sejak 28 Maret 2018 lalu. Menurut Agus, pihaknya sengaja baru mengumumkan hari ini adalah bagian dari strategi.

"Karena kami mengumumkan belakangan selalu tunggu waktu," jelas Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Agus mengatakan cara ini dilakukan untuk memaksimalkan kerja penyidik di lapangan. "Biasanya setelah sprindik keluar kita geledah dan sita. Nah kami biarkan anak-anak di lapangan bekerja," ungkap Agus.

Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Baca: Penting! Gejala Psikopat Bisa Dikenali Sejak Usia Tiga Tahun, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Ke-38 anggota DPRD Sumut tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini