TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memaggil saksi dengan sebutan 'situ' dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Meski sudah diingatkan lebih dari sekali, Fredrich masih saja keceplosan dan memanggil saksi dengan sebutan 'situ'.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan terhadap kebiasaan Fredrich itu.
"Izin, Yang Mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut 'situ' kepada saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar," ujar jaksa M Takdir Suhan.
Baca: Fredrich Yunadi Tantang Jaksa: Kamu Mau Pribadi Berhadapan Sama Saya?
Ucapan jaksa itu kembali membuat Fredrich menjadi emosi.
Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.
"Eh, Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" Kata Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian mencoba menenangkan antara Fredrich dan jaksa KPK.
Hakim mengulangi teguran agar Fredrich tidak memanggil saksi dengan sebutan situ.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya suka ketlisut," kata Fredrich.
Baca: Fredrich Tunjukkan Benjolan Sebesar Bakpau di Kepala Setya Novanto kepada Perawat
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fredrich: Eh, Bahasa Indonesia Saya Lebih Bagus dari Anda, Saya Sekolahnya Lebih Tinggi"
Penulis : Abba Gabrillin