News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Tantang Jaksa: Kamu Mau Pribadi Berhadapan Sama Saya?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP kembali menengur terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena memanggil saksi dengan sebutan situ.

"Situ tadi bilang ada luka di pasien?" tanya Fredrich Yunadi pada Indri.

Merespon itu, jaksa langsung berkomentar. 

"Izin majelis, terdakwa panggil saksi, situ," tegur jaksa.

Fredric tampaknya tidak terima dengan teguran jaksa.

Dia malah menantang jaksa untuk duel.

"Kamu mau pribadi berhadapan sama saya? Dia selalu mencari gara-gara sama ‎saya yang mulia," ungkap Fredrich.

Baca: Diminta Jaksa Gunakan Bahasa Indonesia yang Baik, Begini Reaksi Fredrich Yunadi

Majelis hakim lanjut meminta, Fredrich tidak mengulangi perbuatan dengan menyebut saksi "Situ".

"Mohon izin yang mulia, kadang-kadang Ketlingsut," jawab Setya Novanto.

Setelah meminta maaf, F‎redrich kembali melanjutkan pertanyaannya pada Indri sebanyak 10 lembar dan memanggil Indri dengan sebutan saksi.

Diketahui Indri merupakan perawat senior yang bekerja lembur merawat Setya Novanto akibat kecelakaan menabrak tiang listrik.

Sebelumnya saksi Indri juga telah bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh, terdakwa di kasus yang sama dengan Fredrich Yunadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini