News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemecatan Dokter Terawan

Komisi IX Akan Panggil IDI dan Dokter Terawan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) untuk sementara waktu, menjadi polemik di masyarakat.

Sejumlah masyarakat menilai tidak ada permasalahan dengan metode cuci otak untuk penyembuhan penyakit stroke yang diperkenalkan dokter tersebut. 

 Karena adanya polemik itu, Komisi IX DPR RI akan memanggil IDI dan dokter terawan pada Senin pekan depan, (9/4/2018).

 ‎"Senin saya akan panggil pihak terkait, IDI, MKEK, RSPAD, dokter Terawan, KKI (konsil kedokteran Indonesia ) yang mengurus dokter," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis, (5/4/2018).

 Dede berharap KKI nantinya akan mendudukan polemik pemecatan tersebut. Mulai dari sisi Etika kedokteran hingga manfaat metode penyembuhan bagi masyarakat.

  "Etika ini engga ngerti. Buat rakyat, yang penting memberi manfaat atau tidak, sembuh atau tidak. Kami melihat dari sudut netral," katanya.

Dede mengatakan polemik dokter Terawan tersebut harus secepatnya dituntaskan. Sehingga tidak pikiran negatif dari masyarakat yang selama ini menjadi pasien dokter Terawan.

 "Jangan sampai di publik ada semacam pemikiran negatif, jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua. Kita ingin pemerintah memberikan jawaban senin. Mudah-mudahan kita dapat jawaban yang pasti,"ujarnya.

Dokter Terawan Agus Putranto menjadi perbincangan publik belakangan ini. Ia yang mengenakan metode cuci otak dalam pengobatan stroke tersebut dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sementara waktu.

Belum diketahui alasan pemcetan keanggotaan dokter Terawan yang juga menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut, hanya saja diduga karena metode yang digunakannya dalam mengobati pasien penyakit stroke.

Berdasarkan surat putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang beredar dokter Terawan dituding melakukan pelanggaran berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini