Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu anggota DPRD Malang terkait kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anggota DPRD Kota Malang yang menyusul rekannya tersebut adalah Sahrawi. Dirinya sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pekan lalu.
Baca: Kemlu: Pembunuh WNI Diduga Telah Tinggalkan Kamboja Menuju Malaysia
"Penyidik hari ini akan melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu, Sahrawi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Febri menyebut, penahanan tahap pertama terhadap Sahrawi akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Penahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.
Pekan lalu, KPK selama tiga hari berturut-turut melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada seluruh tersangka kasus ini.
Pada Selasa (28/3/2018), KPK menahan enam anggota DPRD Kota Malang.
Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.
Sehari setelahnya, Rabu (28/3/2018), KPK menahan lima anggota DPRD lainnya Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Lalu pada Kamis (29/3/2018), KPK hanya menahan satu orang tersangka atas nama Bambang Sumarto (BS) , Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan