Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM- Hesty Agustin mengakui kepemilikan apartemen Puri Park View di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Apartemen tersebut adalah pemberian bos First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan,
Dalam kesaksiannya di persidangan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018), ia mengakui apartemen tersebut adalah hadiah ulang tahun.
"Kemarin, ada keterangan saksi saudara memiliki apartemen?," tanya Hakim Subandi.
"Iya," jawab Hesty.
"Sekarang ceritakan terkait pembelian apartemen," kata Hakim Subandi.
"Saya dibelikan apartemen itu hadiah ulang tahun saya," jawab Hesty.
"Saudara diberikan hadiah ulang tahun apartemen?," tanya kembali Hakim Subandi.
"Iya," jawab Hesty.
"Didaerah mana?," sambung Hakim Subandi.
"Daerah kembangan, Jakarta Barat," terang Hesty.
"Harganya?," tanya Hakim lagi.
" Empat ratus juta (rupiah) juta," jawab Hesty.
Selain dibelikan apartemen, Saksi Hesty Agustin sekaligus teman dekat terdakwa Bos First Travel Kiki Hasibuan mengakui juga dibelikan mobil
merk Mazda 2.
"Selain apartemen, apakah saudara menerima hadiah lainnya?," tanya Hakim Subandi.
"Saya dibelikan mobil," jawab Hesty.
"Mobil," jelas Hakim Subandi.
"Iya," jawan Hesty.
"mobil apa?," tanya Hakim.
"Masda 2," jawab Hesty.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Saat ditanya lebih lanjut terkait harga mobil yang dibelikan tahun 2014 tersebut, Hesty tidak mengetahui persis.
"Harganya tau?," tanya Hakim.
"Tidak tahu," jawab Hesty.
"Tahun berpa?," tanya Hakim
"dua ribu empat belas," jelas Hesty.
Di persidangan tersebut, perempuan itu juga mengakui hubungannya dengan Kik Hasibuan. Hesty mengatakan ia saat ini merupakan mantan pacara dari Kiki Hasibuan.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)