News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tak Mau Sebut Nama Buni Yani, Adik Ahok Minta Bantuan Peserta Diskusi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra tak mau menyebut nama Buni Yani ketika menyampaikan kasus Buni sebagai contoh dalam menjelaskan alasan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang membuat Ahok dipenjara.

Fifi bahkan meminta bantuan hadirin yang datang ketika itu untuk menyebutkan nama Buni Yani.

Hal itu diungkapkannya ketika menghadiri undangan dari Amnesty Internasional Indonesia terkait kasus penodaan agama di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).

"Alasan yang B ini kami pakai dalam contoh kasus 'Bapak Yang Satu Itu' yang nggak mau saya sebut namanya. Ada yang mau bantu saya sebut namanya?" punya Fifi.

Baca: Pengacara Ahok Gunakan Vonis Buni Yani Sebagai Novum

Fifi juga sempat memberikan petunjuk dengan menyebut Buni dengan "Bapak Yang Posting-Posting Itu".

"Bapak Yang Posting-Posting?" tanya Fifi kepada hadirin.

Hadirin pun menjawab dengan menuebut nama Buni Yani.

Fifi pun berterima kasih kepada hadirin

"Ya, terima kasih," kata Fifi.

Ia mengambil contoh putusan tersebut untuk menjelaskan alasan pengajuan PK yang sebelumnya dijelaskan yaitu apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan yang menjadi dasar putusan yang telah terbukti itu bertentangan satu dengan yang lain.

Ia menyadari bahwa pitusan tersebut belum inchract dan tak bisa dipakai.

Namun ia berharap agar contoh putusan tersebut agar menjadi catatan sejarah dan dipelajri oleh mahasiswa dan ahli hukum untuk melihat ada perlakuan yang berbeda dalam putusan hukum terkait kasus penodaan Ahok dan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.

"Nah kenapa kami ambil contoh kasus ini sekalipun sebetulnya secara putusan itu belum incracht. Artinya tidak bisa dipakai. Tapi kami pakai sengaja. Kenapa? Supaya ini jadi catatan sejarah. Kami berharap bahwa PK ini dipelajari oleh para mahasiswa, para ahli hukum dan dibaca semua anak bangsa di negara ini bahwa di hukum kita ada perlakuan yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya," terang Fifi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini