TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tingkatkan pemanfaatan hasil penelitian dengan membuat inovasi untuk pembangunan kesehatan. Inovasi-inovasi yang dihasilkan ini dapat berupa produk maupun sebuah model untuk program kesehatan.
Inovasi tersebut dihasilkan sebagaimana tugas Balitbangkes sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Kesehatan.
Dalam Permenkes itu, Balitbangkes bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang melahirkan inovasi untuk pembangunan kesehatan.
Peneliti sebagai komponen Balitbangkes memiliki peran penting membangun Indonesia terutama di bidang kesehatan.
Salah satu cara pembangunan tersebut adalah dengan mengaplikasikan hasil penelitian.
"Pemanfaatan hasil penelitian itu bisa ditingkatkan melalui kerjasama antar sektor, seperti perguruan tinggi, industri, dan pemerintah, dan hal ini perlu didorong oleh semua pihak," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi danPelayanan Masyarakat, drg. Murti Utami, MPH, Jumat (6/4/2018).
Peningkatan pemanfaatan hasil penelitian itu bisa diaplikasikan pada upaya eliminasi TBC, penanggulangan stunting, serta peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
Cara yang dapat dilakukan di antaranya dengan mensinergikan berbagai komponen, salah satunya peran manajemen penelitian dalam pengarsipan.
Kegiatan Pengarsipan tidak hanya sebatas pada surat-menyurat namun termasuk sejak proposal penelitian sampai dengan laporan penelitian.
Balitbangkes menginisiasi pencanangan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) sebagai momentum penguatan komitmen dalam mengimplementasikan tata tertib arsip yang berkualitas.
Rapat kerja ini merupakan upaya membangun sinergitas di lingkungan Balitbangkes. Selain itu , rapat kerja ini merupakan agenda tahunan untuk penguatan proses sinkronisasi dan integrasi yang melibatkan para Kepala Puslitbang dan UPT, para Profesor Riset, para ketua Komisi, peneliti, dan para pegawai pejabat fungsional teknis lainnya, serta staf fungsional umum yang berperan langsung dalam pelaksanaan program dan kegiatan Balitbangkes.