Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kelimanya merupakan bagian dari 19 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Lima anggota DPRD Kota Malang ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/4/2018).
Mereka yang diperiksa yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan 14 tersangka yaitu Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Baca: Menantu TNI AL yang Jadi Korban Pembunuhan Berharap Pelakunya Kembali ke Jalan yang Benar
Keduanya ditahan bersama dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Berlanjut Rabu 28 Maret 2018, KPK menahan lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.
Penahanan juga dilakukan pada Sahrawi yang langsung dijebloskan ke rutan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 5 April 2018 kemarin.