News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Kalla : Pekerja Asing Buka Ratusan Lapangan Kerja

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan pekerja asing masuk ke Indonesia tak perlu dipersoalkan.

Kalla beralasan banyak negara seperti Thailand yang juga memperlakukan hal tersebut, bahkan 10 kali lipat lebih banyak pekerja asing berhasil meningkatkan produksi ekspornya.

Baca: Kerap Bertengkar, Pasangan Selingkuh Bakar Diri di Kamar Kos

"Tidak bermasalah, dimana-mana tidak (masalah) di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga asingnya daripada kita. Sehingga industrinya, ekspornya lebih banyak dari kita," ujar JK saat ditemui di Markas PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

JK menilai keputusan Pemerintah tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan tenaga asing profesional yang dibutuhkan Indonesia.

"Bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk (meningkatkan) skill sehingga industri (Indonesia) bisa maju," ujarnya.

Dengan begitu, ujar JK, pekerja asing yang handal dan profesional dibidangnya dapat membagikan ilmu kepada pekerja Indonesia.

"Tanpa diajar oleh asing itu kita tidak bisa jalan. Artinya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja, kurang lapangan kerja," tutur Kalla.

Sebelumnya Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada (26/3/2018) lalu.

Perpres berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta.

Dalam Perpres menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini