News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pentolan Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM --- Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ia terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.

Divonis hukuman 10 bulan penjara, Jasriadi dan jaksa sama-sama banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi dihukum dua tahun penjara.

Simak videonya di atas*

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini