News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Direktur Penuntutan KPK Definitif, Ketua KPK: Jaksa Supardi Tidak Perlu Diajari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah sekian lama menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Penuntutan KPK, akhirnya jaksa Supardi dilantik menjadi pejabat definitif.

Supardi dilantik bersama dengan Deputi Penindakan yang baru, Brifjen Firli, Jumat (6/4/2018) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"‎Kalau Pak Supardi, kami berlima pimpinan sudah mengenal Pak Supardi cukup panjang. Mulai kami masuk di KPK sudah lebih dari dua tahun empat bulan," ungkap Agus.

"Waktu kami masuk Pak Supardi ini sudah Plt, kami pimpinan melihat kinerja dan performanya. Kemudian kami juga lihat ‎integritasnya. Oleh karena itu kami menetapkan jadi deginitif Direktur Penuntutan berdasarkan pengalaman kami lebih dari dua tahun. Mudah-mudahan pengangkatan ini tidak salah," kata Agus lagi.

Baca: Ketua KPK: Selamat Datang Pak Firli, di KPK Situasi Kerjanya Sangat Berbeda

Agus menambahkan ‎pihaknya akan terus memonitor kinerja Jaksa Supardi dan melakukan evaluasi secara periodik.

‎Diketahui, Jaksa Supardi sebelumnya adalah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Jaksa Supardi juga dikenal sebagai jaksa yang kaya ilmu hukum serta berintegritas baik sebelum di KPK maupun selama di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini