TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa bos First Travel Andika Surachman menyebut saksi persidangan dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim gegabah dalam mengambil keputusan.
Menurut keterangan saksi Arfi, untuk mencabut izin biro perjalanan umrah bisa dilakukan apabila satu orang calon jemaah mengadu tidak berangkat umrah.
Hal ini menurut Andika merupakan tindakan gegabah karena tidak memikirkan nasib puluhan ribu calon jemaah lainnya.
"Kalau yang saya lihat saksi yang dihadirkan dari kementrian agama sangat gegabah karena tidak memikirkan orang yang lebih banyak," ujar Andika Surachman usai persidangan dirinya beserta istri, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Dengan nada geram, Andika menyebut bahwa keputusan Kemenag dengan mencabut izin First Travel justru merugikan ribuan calon jemaah lainnya.
"Hanya satu laporan orang tidak berangkat izin dicabut kebayang berapa puluh ribu orang tidak berangkat," ucap Andika.
Baca: Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah
Diketahui, dalam perisidangan menghadirkan saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan untuk mencabut izin biro perjalanan umrah bisa dilakukan apabila satu orang calon jemaah mengadu tidak berangkat umrah.
Hal itu, kata mantan Kasubdit Bina Perizinan Umrah ini, menjadi alasan Kemenag mencabut izin biro perjalanan First Travel dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017.
"Ada beberapa jemaah yang mengadu kepada kami cukup satu orang, tidak perlu ribuan yang mengadu, satu saja akan dicabut izin operasionalnya," kata Arfi dalam Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.
Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan
Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.