News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Calon Jemaah First Travel: Saya Tidak Marah Apalagi Dendam, Semoga Pak Andika Ingat Sama Janjinya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manih (55), calon jemaah First Travel saat menghadiri sidang lanjutan ketiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Manih (55), calon jemaah tampak serius memperhatikan persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Siang tadi, di dalam persidangan tengah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa yakni saksi dari Kementrian Agama (Kemenag) Arfi Hatim.

Dia sesekali juga melihat kearah para terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang duduk di bagian kanan ruang sidang.

Baca: Isyarat Airlangga soal Partai Berwarna Biru yang Bakal Ikut Dukung Jokowi, Demokrat?

Manih memilih duduk tenang. Dari bibirnya, terlihat sesekali memanjatkan doa.

Dia terlihat sesekali meninggalkan ruang persidangan dan kembali lagi sesaat kemudian.

Hal itu dilakukannya lantaran ruang persidangan yang panas karena banyaknya pengunjung sidang.

Kurang lebih satu setengah jam, Hakim menganggap keterangan saksi Arfi Hatim sudah cukup.

Sebelum mendengarkan saksi ahli dari Kemenag dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hakim Subandi memilih menskors persidangan untuk istirahat makan siang dan solat Zuhur.

Karena persidangan diskors, jaksa harus membawa ketiga terdakwa bos First Travel kembali ke ruang tahanan PN Depok.

Ketiga bos First Travel lalu mengenakan rompi tahanan merah.

Diruang persidangan, Manih tiba-tiba terlihat antusias. Matanya seakan-akan menunggu ketiga terdakwa lewat dihadapnnya.

Bibirnya terlihat tak sabar menyampaikan sesuatu yang ingin diucapkan.

Sesaat kemudian, petugas kejakasan dan petugas kepolisian menggiring ketiga terdakwa bis First Travel berjalan menuju ruang tahanan PN Depok.

Andika tampak jalan terlebih dahulu. Disusul sang istri, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan diurutan paling belakang.

Saat digiring oleh petugas, Manih berusaha mendekati Andika yang berada paling depan.

Sambil berucap menahan tangis, dia menyampaikan kepada Andika agar segera memberangkatkan dirinya dan calon jemaah lainnya.

"Pak Andika, tolong berangkatin (Umrah) saya dan calon jemaah lainnya," ucap Manih sambil memegang tangan Andika.

Mendengar ucapan itu, Andika yang tengah dalam pengawasan petugas membalas.

"Iya bu. Sabar ya bu," jawab Andika.

Mendengar jawaban Andika, Manih langsung duduk sambil mengucap air matanya.

Dia kemudian dihampiri oleh calon jemaah lainnya yang sebasib dengannya.

Kepada Tribunnews, Manis yang berpenghasilan Rp 10 ribu perhari dari mengajar ngaji iqro ini mengaku ikhlas menunggu peroses persidangan bos First Travel.

Menurutnya, sudah tidak ada gunanya marah-marah dan memaki-maki ke para terdakwa bos First Travel.

Saat ini, kata Manih, semoga dirinya dan calon jemaah lainnya bisa berangkat umrah.

"Saya ikhlas, enggak mau marah-marah. Supaya saya bisa berangkat," kata Manih.

Perempuan yang dijadwalkan berangkat umrah Januari 2017 ini berharap Andika mengingat perkatannya dan ditepati janjinya.

"Biar dia inget apa perkataan saya," harapnya.

Baca: Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini