TRIBUN-VIDEO, JAKARTA- Dari lima saksi ahli yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di sidang lanjutan kasus skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (9/4/218), dipastikan hanya tiga saksi ahli yang hadir.
Ini artinya ada dua saksi ahli yang tidak hadir. Tiga saksi ahli yang hadir adalah Arfi Hakim dan Zakaria Anshori dari Kementerian Agama, serta Budi Riyanto, dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH).
Di ruang sidang, setelah ketiganya diambil sumpah, majelis hakim memintas saksi ahli Arfi Hakim dari Kemenag untuk bersaksi lebih dulu.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Kordinator Tim JPU, Heri Jerman, menuturkan dari 5 saksi ahli yang coba dihadirkan pihaknya dalam sidang kali ini ada dua saksi ahli yang tidak hadir.
"Dari lima yang dipanggil hanya tiga yang hadir," katanya, Senin (9/4/218).