TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana merespons pernyataan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang mengatakan, Presiden Joko Widodo dilarang bagi-bagi sepeda saat memasuki masa kampanye pemilihan presiden 2019.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, Jokowi akan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu (bagi-bagi sepeda) tidak boleh dilakukan di dalam masa kampanye, ya Pak Jokowi akan mengikuti aturan itu," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/4/2018).
Johan mengingatkan, larangan bagi-bagi sepeda yang dibuat Bawaslu hanya diperuntukkan pada masa kampanye pemilihan presiden saja.
"Sah-sah aja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut. Yang penting kan aturan itu jelas di masa kampanye. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu hanya masa kampanye," ujar dia.
Informasi yang dihimpun, sepeda yang selama ini dibagi-bagikan Presiden berasal dari dana bantuan masyarakat yang merupakan salah satu pos anggaran pada Dana Operasional Presiden.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Presiden Jokowi dilarang membagi-bagikan sepeda saat memasuki kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang.
"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," kata Bagja saat dijumpai di kantornya, Selasa sore.
Meski bagi-bagi sepeda bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan Jokowi tidak melakukan itu.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi sepeda)," lanjut dia.
Untuk saat ini, tentu Jokowi masih diperbolehkan bagi-bagi sepeda.(Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilarang Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres, Ini Respons Istana", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/18505521/jokowi-dilarang-bagi-bagi-sepeda-saat-kampanye-pilpres-ini-respons-istana.