News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Dituding Rhoma Irama Lakukan Intervensi, Wiranto Bilang Begini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanam, Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Selasa (10/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dituding melakukan intervensi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto enggan berkomentar.

Wiranto hanya mengatakan jika dirinya belum 'baca' apa yang ditudingkan Rhoma Irama kepada nya.

"Rhoma Irama nanti tak jawab, belum baca," jawab Waranto, saat di temui di Kantor Menkopolhukam, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya Rhoma menuding adanya intervensi yang dilakukan Wiranto dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu disampaikan Rhoma dengan membawa secarik kertas berisi berita mengenai Wiranto yang memanggil kepala kamar peradilan PTUN di kantornya pada 28 Maret 2018 lalu.

"Ini bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menkopolhukam dalam pemilu terhadap idaman. Jelas dikatakan idaman dan kawan-kawan. Ini bukan mustahil ada intervensi," ujar Rhoma, di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Mesti di dalam pemberitaan tersebut, Wiranto menyanggah melakukan intervensi proses hukum, Rhoma tetap menduga kemungkinan intervensi itu ada.

Sebab bukan tanpa alasan, pemanggilan kepala kamar peradilan PTUN ke Kantor Menkopolhukam, bertepatan dengan proses persidangan tujuh partai di PTUN.

"Silahkan kalian bisa berpikir sendiri," ucap Rhoma.

Sebelumnya Wiranto menjelaskan jika pemanggilan ketua kamar peradilan PTUN dalam rapat koordinasi khusus tentang pemilu di kantornya agar nasib tujuh parpol yang tidak lolos verifikasi ditentukan lebih jelas.

Wiranto menyebut tujuh parpol itu tengah menempuh gugatan di PTUN.

Namun Wiranto menegaskan jika pemerintah tidak ingin melakukan intervensi, tapi koordinasi terkait waktu.

"Kita hadirkan tadi ketua kamar peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan tujuh parpol yang tidak lolos verifikasi," ujar Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini