TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia. Pada kasus ini, Emirsyah juga telah berstatus sebagai tersangka.
"Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk SS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Febri mengungkapkan bahwa saat kepada Emirsyah Satar, penyidik ingin menanyakan tentang kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Penyidik melakukan klarifikasi kepemilikan aset," ungkap Febri.
Baca: Hasto Senang Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Jokowi dan Pakai Jaket Merah
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.