Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku pernah dimintai proyek Junaidi, anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari atau biasa disebut Tim 11.
Atas permintaan itu, Suriansyah mengaku menolak hingga hubungannya dengan anggota tim 11 yakni Junaidi menjadi tidak baik bahkan sempat diancam.
Baca: Ketika Manusia Tertua Di Dunia Itu Suka Berendam Air Panas dan Makan Permen
Kesaksian itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018). untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.
Menurut Suriansyah, dari informasi yang didapatnya, Junaidi akhirnya meminta uang langsung kepada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di bawah kedinasan.
Baca: Terkait Pernyataan Tsamara Amani, PSI Undang Dubes Rusia ke Kantornya
"Info yang saya dapat, Beliau (Junaidi) menugasi orang tertentu untuk temui kontraktor atau pelaksana kegiatan. Hanya itu yang saya tahu. Persentasenya berapa, saya tidak tahu," terang Suriansyah.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dibacakan jaksa, Suriansyah mengatakan untuk proyek tahun 2012 senilai Rp 2,9 miliar, Junaidi meminta fee sebesar 5 persen, atau sebesar Rp 148 juta.
Kemudian, untuk proyek tahun 2013 senilai Rp 11,7 miliar, Junaidi meminta fee 7 persen kepada kontraktor.
Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A.faizal nur alam sosang, Drs. H. Surip Sugianto, Drh. H. Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana.