News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Mangkir, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Suami Dian Sastrowardoyo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maulana Indraguna Sutowo dan Dian Sastrowardoyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo.

Suami dari artis Dian Sastrowardoyo tersebut itu menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Baca: Partai Demokrat: Ada Pihak Ekseternal yang Minta Kami Deklarasi April

Dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (27/3/2018) lalu.

Saat itu dirinya beralasan sedang berada di luar negeri.

Ayahnya, Adiguna Sutowo, juga sempat mangkir dari pemanggilan penyidik terkait kasus ini. Saat itu, Adiguna beralasan dalam keadaan kurang sehat.

Selain Maulana, KPK juga menjadwalkan sejumlah pihak untuk saksi tersangka Emirsyah Satar. Mereka diantaranya adalah Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, Senior Manager Head Office Acounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, dan karyawan BUMN, Priyatma Mahmud.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Baca: Komentar Tsamara soal Putin, Pengamat Sarankan Jokowi Minta Maaf Terhadap Pemerintah Rusia

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini