Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.
Baca: Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan
Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.
"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Abu Janda mengatakan dirinya melaporkan Rocky Gerung untuk menjaga keutuhan NKRI.
Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas
"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.
Abu Janda didampingi Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.
Baca: Ketua DPR Inginkan Revisi UU ITE Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.